Jual 5 Anak Lutung Lewat Online, Warga Pandeglang Diciduk Polisi

- Kamis, 11 Juni 2020 | 09:22 WIB

PANDEGLANG, AYOBANTEN.COM--Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Jawa Barat dan Banten bersama Ditkrimsus Polda Banten menangkap DS (31) pelaku penjual satwa liar jenis lutung yang dijual secara online di media sosial.

Warga Kabupaten Pandeglang itu terbukti menjajakan sebanyak lima anak lutung yang merupakan hewan dilindungi. Saat ini tersangka mendekam di Polda Banten.

Petugas BKSDA di Wilayah Jawa Barat Banten, Uday Udaya mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (9/6/2020) oleh tim gabungan BKSDA dan Ditkrimsus Polda Banten.

“Penjualan satwa liar yang dilindungi dijual secara online berhasil digagalkan bersama Krimsus Polda Banten,” ujar Uday dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (11/6/2020).

Menurut Uday, bahwa pelaku menjual sebanyak 5 ekor anak lutung dan kidang sebanyak satu ekor.

“Tersangka saat ini diamankan di Polda Banten. Sedangkan barang bukti anak Lutung diamankan di Kantor KSDA Serang,” katanya.

Editor: Adi Ginanjar Maulana

Tags

Terkini

Covid-19 di Pandeglang Makin Parah

Jumat, 8 Januari 2021 | 09:07 WIB

Banten Masih Kekurangan 68 Ribu Vaksin Covid-19

Selasa, 5 Januari 2021 | 07:58 WIB

Ini Jadwal Debat Paslon Pilkada Pandeglang

Kamis, 19 November 2020 | 09:15 WIB

Kakek-Cucu Tewas Terbakar saat Main HP dan Nonton TV

Senin, 9 November 2020 | 08:44 WIB

Anak Perusahaan Antam PHK Ratusan Karyawan

Rabu, 22 Juli 2020 | 09:22 WIB

Ribuan Yatim Piatu Jadi Korban Santunan Bodong

Rabu, 15 Juli 2020 | 09:12 WIB

Korban Tsunami Banten Blokir Jalan

Jumat, 3 Juli 2020 | 09:00 WIB

Terpopuler

X