SERANG--Pemerintah Provinsi Banten memilih mengucurkan bantuan tunai terhadap warga masyarakat terdampak Covid-19 dalam bentuk tunai dengan sistem by name by addres. Upaya meningkatkan daya beli warga masyarakat berisiko sosial akibat Covid-19 itu bisa menggerakkan ekonomi masyarakat kecil, khususnya warung dan pasar tradisional di sekitar penerima manfaat.
"Pemprov Banten menyalurkan bantuan jaring pengamanan sosial untuk 421.177 kepala keluarga yang terdampak Covid-19," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).
Untuk wilayah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala besar) akan diberikan bantuan bulanan sebesar Rp 600.000 per kk selama tiga bulan. Kota Tangerang mendapatkan alokasi jaringan pengamanan sosial sebanyak 86.783 kepala keluarga (KK). Selanjutnya, Kota Tangerang Selatan sebanyak 22.258 KK, Kabupaten Tangerang sebanyak 149.133 KK, Kabupaten Serang sebanyak 56.100 KK, Kota Serang sebanyak 30.200 KK, Kota Cilegon sebanyak 20.375 KK, Kabupaten Pandeglang sebanyak 44.673 KK, dan Kabupaten Lebak sebanyak 11.655 KK.
Bantuan itu merupakan jaring pengamanan sosial (social safety net) agar meminimalisasi risiko sosial terhadap kelompok masyarakat di Provinsi Banten, khususnya yang terdampak secara ekonomi atas pandemi Covid-19. Penerima bantuan merupakan para kepala keluarga dari data Non DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan sosial), namun termasuk dalam kelompok masyarakat rentan terdampak risiko sosial COVID 19.
“Data calon penerima bantuan jaring pengaman sosial merupakan data yang telah ditetapkan dan diusulkan oleh bupati/walikota pada masing-masing wilayah. Data yang kami terima merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh kabupaten/kota," jelas Gubernur WH.
"Legitimasi data didukung oleh surat keterangan dari desa/kelurahan,” tambahnya
Gubernur WH juga menyatakan bahwa bakal ada peningkatan jumlah calon penerima manfaat dari bantuan tersebut. Hal ini disebabkan oleh terjadinya gelombang pemberhentian kerja sementara serta ketidakmampuan para pekerja non-formal mencari nafkah karena harus mematuhi imbauan pemerintah bekerja di rumah untuk mencegah mewabahnya Covid-19 di Banten.
Bantuan bertujuan agar masyarakat penerima bantuan dapat terselamatkan dari risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi, akibat tidak langsung dari wabah Covid-19.
Pemprov Banten juga bersinergi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pembagian tugas untuk penerima manfaat jaring pengamanan sosial.
“Jadi terdapat segmentasi penerima manfaat. Baik itu yang digarap oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan sinergitas yang kuat dan saling melengkapi, diharapkan dampak ekonomi maupun secara sosial dapat diminimalisir secara optimal,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan, Pemprov Banten telah mengalokasikan Rp 709 miliar lebih untuk bantuan sosial kepada kepala keluarga (KK) penerima manfaat yang tersebar di 8 kabupaten/kota. Hal ini adalah upaya pemerintah mencegah masyarakat Banten yang rentan berisiko sosial semakin terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19.
"Bantuan tersebut rencananya akan diberikan selama tiga bulan yaitu April, Mei, dan Juni," ungkapnya.
JPS, lanjut Wagub Andika, merupakan upaya menjangkau masyarakat dari kelompok rentan risiko sosial agar tidak jatuh terpuruk ke dalam risiko sosial yang dihadapinya dalam masa pandemi COVID-19. Dalam hal ini risiko sosial yang terjadi adalah dampak sosial dan dampak ekonomi karena pembatasan yang harus dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kategori kelompok masyarakat rentan terhadap risiko sosial sebagai akibat wabah Covid-19 misalnya seorang karyawan diliburkan oleh perusahaan atau cuti di luar tanggungan perusahaan, sehingga ia beserta keluarganya terancam tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari," paparnya.