Selama Pandemi, 3.304 Wanita di Serang Resmi Menjanda

- Selasa, 15 Desember 2020 | 11:35 WIB
Ilustrasi perceraian.(Shutterstock)
Ilustrasi perceraian.(Shutterstock)

SERANG, AYOBANTEN.COM--Sepanjang tahun 2020, sebanyak 3.304 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten dan Kota Serang bercerai. Angka itu melonjak dibanding dengan dengan tahun 2019  yang berkisar 3.000 saja.

Panitera Pengadilan Agama Serang, H. Baehaki mengatakan, peningkatan jumlah kasus perceraian terjadi akibat bertambahnya jumlah populasi penduduk yang ada di Serang.

Selain itu, mewabahnya pandemi Covid-19, menurutnya turut mempengaruhi lonjakan perceraian.

"Perkara perceraian itu hingga tanggal 14 ini mencapai 3.304. Kemudian perkara isbat nikah dan lain-lain sudah hampir 2.489. Artinya perkara kita sudah 5.793. Tapi kemungkinan akan bertambah hingga nanti kita tutup untuk perkara 2020 ini di tanggal 24 Desember nanti," ucap Baehaki saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/12/2020) sore.

Ia berpendapat, persoalan ekonomi masih menjadi penyebab tertinggi terjadinya perceraian. Terlebih bagi pasangan dengan umur rataan sekitar 30 tahunan, atau pasangan baru.

"Faktanya di rata-rata usia 30 tahunan, karena baru menikah, belum lama, baru punya anak satu biasanya. Jadi emosinya masih tinggi. Ekonomi (alasannya) terus diambil kesimpulan kurang tepat," ujarnya.

Sementara, meski mempengaruhi, wabah Covid-19 hanya berdampak kecil terhadap peningkatan perceraian. Baehaki mengatakan, pada awal tahun pihaknya menerima sekitar 200 kasus perceraian.

Namun, pada rentang bulan Mei hingga Desember justru angkanya naik hingga mencapai di angka 300 kasus.

"Di bulan Mei itu ada peningkatan, dibanding bulan sebelumnya. Itu sekitar 360-an kasus," ujarnya.

Dari dua wilayah yang ditangani Pengadilan Agama Serang, diakui Baehaki, Kabupaten Serang memiliki kasus perceraian yang lebih tinggi dibandingkan dengan Kota Serang.

Penyebabnya tak lain karena jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Serang jauh lebih banyak dibandingkan Kota Serang.

Ia juga menilai, pihak perempuan masih menjadi pihak yang paling sering melayangkan gugatan cerai. Presentasenya mencapai 80 persen dibandingkan dengan pihak penggugat dari pihak laki-laki.

Pihaknya juga selalu berupaya memediasi kedua belah pihak yang akan mengajukan perceraian. Meski demikian, angka presentasi untuk rujuk kembali masih terbilang kecil. 

"Presentase rujuk itu kecil, tapi ada. Karena kebanyakan hanya dihadiri satu pihak biasanya, oleh pihak penggugat. Dan mungkin karena masalahnya sudah di ubun-ubun juga, sehingga proses rujuk itu agak sulit dilakukan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Adi Ginanjar Maulana

Tags

Terkini

Stok Kedelai di Kabupaten Serang Disebut Melimpah

Kamis, 14 Januari 2021 | 07:55 WIB

Bus Arimbi Terbakar di Tol Tangerang-Merak

Selasa, 12 Januari 2021 | 07:45 WIB

Klaster Perkawinan Sebabkan Kasus Covid-19 Baru

Rabu, 6 Januari 2021 | 08:41 WIB

Pasien Covid-19 di Kota Serang Tembus Serib

Selasa, 5 Januari 2021 | 07:56 WIB

Kasus Narkoba dan Laka Lantas di Serang Meningkat

Kamis, 31 Desember 2020 | 07:52 WIB

Gubernur Banten Perpanjang PSBB 1 Bulan

Senin, 21 Desember 2020 | 08:56 WIB

Pengamanan Nataru 2021 Tetap Berpedoman Pada Prokes

Rabu, 16 Desember 2020 | 09:15 WIB

Selama Pandemi, 3.304 Wanita di Serang Resmi Menjanda

Selasa, 15 Desember 2020 | 11:35 WIB

Pemkot Serang Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Senin, 30 November 2020 | 08:37 WIB

Terpopuler

X